Sabtu, 31 Maret 2018

SPT PPH Ps 21 dan PPN NIHIL TIDAK PERLU LAPOR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT Nihil.
Pasalnya, mulai tanggal 26 Januari 2018  wajib pajak yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November, SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil, SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil. SPT Masa tersebut tidak wajib dilaporkan dengan beberapa kondisi sebagai berikut: 
1.  SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada masa pajak        yang bersangkutan nihil, disebabkan :
        a.    Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
        b.    Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
        c.     Penghasilan seluruh karyawan dibawah PTKP.
Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya surat keterangan domisili (SKD); dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil namun terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor. 
Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26, meskipun nihil. 
2.  Prakondisi untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah apabila perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dinyatakan Nihil         pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, Laporan berkala, Laporan keuangan triwulan, dan/atau Perhitungan wajib pajak         tertentu.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
3.  SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut         PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut,  antara lain 
     a.   Penyerahan yang tidak terutang  PPN/PPnBM; 
     b.   Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM; dan/atau 
     c.   Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.
      Hal ini berlaku bagi Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 
Dengan dikeluarkannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 ini, diharapkan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien.(*)



 *) Tulisan ini bersumber dari http://www.pajak.go.id/article/kini-tidak-perlu-lapor-spt-masa-nihil

Sabtu, 23 Januari 2016

Standar Kompetensi Lulusan Program Strata Satu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015  tentang Standar Pendidikan Nasional menetapkan Rumusan capaian pembelajaran lulusan wajib mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Acuan yang digunakan sebagai alat ukur  dalam proses pembelajaran dan proses penilaian  harus tertuang dalam Standar kompetensi lulusan sebagai standar minimal kemampuan lulusan  
Dalam standar Kompetensi lulusan haru capaian pembelajaran harus mengcakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari  internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.

Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait  pembelajaran, mencakup:
a.   keterampilan umum sebagai kemampuan kerja  umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan  sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b.   keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.


RUMUSAN SIKAP


Setiap lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi harus
memiliki sikap sebagai berikut:
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b.   menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
c.   berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d.   berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e.   menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f.    bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.   taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h.  menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i.    menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j.    menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

RUMUSAN  KETERAMPILAN UMUM
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:

  1. a.    mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. b.   mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. c.    mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  4. d.   menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. e.    mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. f.     mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  7. g.    mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

h.      mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola  membelajaran secara mandiri; dan mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan  menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi

Kamis, 16 Mei 2013

JURNAL KOK SUSAH

Akuntansi  menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)  adalah seni pencatatan, penggolongan, peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam satuan mata uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran hasil-hasilnya.

Tujuan akhir dari penyelenggaraan akuntansi adalah  penyusunan Loparan keuangan  yang merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan yang terdiri dari :
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubahan posisi keuangan 
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan


Jurnal merupakan  alat untuk mencatat transaksi yang terjadi secara kronologis (berdasarkan urutan waktu) dengan menunjukkan akun yang didebet dan dikredit beserta jumlahnya masing-masing.  Jurnal merupakan catatan pertama setelah adanya bukti transaksi sebelum dipindahkan ke buku besar sehingga disebut juga sebagai catatan asli (book of original entry).



Cara memahammi jurnal

Pemahamman jurnal  dapat dilakukan dengan memahammi  posisi harta, utang dan modal di Neraca dan pendapatan dan biaya  di Laporan Laba rugi. Setiap  transaksi digabarkan pengaruhnya terhadap neraca dan atau laba rugi. Hal ini dilakukan secara terus menerus sampai sampai  benar-benar paham pengaruh transaksi tersebut. 

Dengan memahammi pengaruh transaki terhadap Neraca dan Laporan laba rugi, dimungkin jurnal akan mudah dipahammi.


Kamis, 26 Juli 2012

Wajib Belajar 12 tahun

Pemerintah DKI Jakarta mulai tahun ajaran 2012 / 2013  mulai melaksanakan kegiatan wajib belajar 12 bagi warga DKI Jakarta. Sebagai penunjang program tersebut melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  dengan surat Nomor : 1526 / 2012 Melarang Pihak Sekolah untuk memungut biaya apapun untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Untuk tingkat SLTA  ( SMU dan SMK ) setiap peserta didik  Pemerintah DKI Jakarta mendapat dana dari Pemda DKI Jakarta  sebesar  Rp  400.000,-  dana tersebut diserahkan kesekolah untuk digunakan sesuai dengan Rencana Angaran Belanja Sekolah.
Kepala Sekolah SMK Negeri 21  Jakarta Drs Bustaman Ismail M.Pdi. dalam pertemuan dengan orang tua wali murid  hari Kamis, 26 Juli 2012  mengharapkan dengan bebasnya orang tua dalam kewajiban membayar iuran pendidikan, tetap harus memperhatikan kewajiban lainya yang tidak ditanggung oleh Pemerintah  DKI  Jakarta.

Selasa, 04 Januari 2011

EDT MANDIRI


Tempat uji kompetensi Teknisi Akuntansi EDT Mandiri Pariaman telah melaksanakan kegiatan uji kompetensi teknisi akuntansi tingkat yunior cluster B yang terdiri dari unit mengelola jurnal, mengelola buku besar dan menyelesaikan siklus akuntansi.
Peserta yang mengikut kegiatan uji kompetensi ini sebanyak 117 orang yang bersal dari tiga lembaga latihan yang ada di kota Pariaman dengan penguji dari LSK Teknisi Akuntansi antara lain Hidayat Darwis, Safri, Ira Susanti (SMK Negeri 2 Bukittinggi) dan Anton
EDT Mandiri telah melaksanakan kegiatan uji kompetensi ini sebanyak 4 kali,
Edrizal SPd Pimpinan TUK menyatakan bahwa peserta yang dinyatakan kompeten langsung disalurkan kerja.

Rabu, 22 September 2010

MAMUJU

Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang jaraknya kira-kira 450 km dari kota Makasar pada tanggal 17 dan 18 September 2010 telah melaksanakan uji kompetensi Teknisi Akuntansi tingkat Yunior Cluster A dan B dengan jumlah peserta 21 orang. Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi di TUK Diaya Tira merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan untuk daerah Indonesia Bagian Tengah dan Timur.
Kegiatan uji kompetensi teknisi akuntansi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kabupaten Mamuju diampingi oleh Hamsah S.Sos sebagai menejer TUK serta para pendidik.

Peserta uji kompetensi teknisi akuntansi merupakan peserta kursus/ pelatihan LKP Diaya Tira yang terdiri dari para mahasiswa, pelajar SMK dan masyakarat. Pada kesempatan itu juga diadakan sosialisasi kurikulum Teknisi akuntansi untuk tingkat yunior yang dihadiri para pendidik dari lembaga kursus, SMK dan Dosen Perguruan tinggi. Para peserta sosialisasi masih mengharap kegiatan sosialisasi ini dilanjtkan dalam bentuk work shop dan sekaligus uji kompetensi.

Sabtu, 03 Oktober 2009

ANGGOTA KONSORSIUM HIMPUN DANA UNTUK KORBAN GEMPA SUMBAR

Dalam lagu minang terdapat syair "Kampuang Nun Jauah Di Mato, Gunuang Sansai Baku Liliang, Takana Jo Kawan Kawan Nan Lamo, Sangkek Basuliang Suliang", Takana Jo kampuang, Induk Ayah Adik Sadonyo, Raso Mangimbau Ngimbau Den Pulang, Den Takana Jo Kampuang". yang menginsyaratkan bahwa masyarakat minang selalu ingat dengan kampung. Pembangunan kampung telah dilakukan dengan gerakan seribu minang yang menunjuk begitu pedulinya masyarakat minang terhadap orang tua, family, teman serta kampung halaman.

Masyakarakat Minang khususnya dilanda kesediahan karena bencana alam telah menimpa negeri, tidak ada yang mampu menahan, tidak ada yang mampu menolak, tidak ada kata yang mampu terucap selain ungkapan duka cita dan turut belangsungkawa yang sedalam-dalamnya bagi saudara2 kita yang tertimpa bencana Gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter yang melanda Padang dan Pariaman Sumatra Barat

Anggota konsorsium berbagai jenis kursus dari Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Departeman Pendidkan Nasional yang sedang melakukan kegiatan penyusunan bahan ajar di Hotel Perdana Wisata Bandung pada tanggal 1 oktober 2009 telah menggalang dana secara spontan pada hari tersebut yang rencananya akan diserahkan langsung kepada korban gempa di Minangkabau