Pemerintah DKI Jakarta mulai tahun ajaran 2012 / 2013 mulai melaksanakan kegiatan wajib belajar 12 bagi warga DKI Jakarta. Sebagai penunjang program tersebut melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan surat Nomor : 1526 / 2012 Melarang Pihak Sekolah untuk memungut biaya apapun untuk kegiatan proses belajar mengajar.
Untuk tingkat SLTA ( SMU dan SMK ) setiap peserta didik Pemerintah DKI Jakarta mendapat dana dari Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 400.000,- dana tersebut diserahkan kesekolah untuk digunakan sesuai dengan Rencana Angaran Belanja Sekolah.
Kepala Sekolah SMK Negeri 21 Jakarta Drs Bustaman Ismail M.Pdi. dalam pertemuan dengan orang tua wali murid hari Kamis, 26 Juli 2012 mengharapkan dengan bebasnya orang tua dalam kewajiban membayar iuran pendidikan, tetap harus memperhatikan kewajiban lainya yang tidak ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kamis, 26 Juli 2012
Wajib Belajar 12 tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar