Kamis, 26 Juli 2012

Wajib Belajar 12 tahun

Pemerintah DKI Jakarta mulai tahun ajaran 2012 / 2013  mulai melaksanakan kegiatan wajib belajar 12 bagi warga DKI Jakarta. Sebagai penunjang program tersebut melalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  dengan surat Nomor : 1526 / 2012 Melarang Pihak Sekolah untuk memungut biaya apapun untuk kegiatan proses belajar mengajar.

Untuk tingkat SLTA  ( SMU dan SMK ) setiap peserta didik  Pemerintah DKI Jakarta mendapat dana dari Pemda DKI Jakarta  sebesar  Rp  400.000,-  dana tersebut diserahkan kesekolah untuk digunakan sesuai dengan Rencana Angaran Belanja Sekolah.
Kepala Sekolah SMK Negeri 21  Jakarta Drs Bustaman Ismail M.Pdi. dalam pertemuan dengan orang tua wali murid  hari Kamis, 26 Juli 2012  mengharapkan dengan bebasnya orang tua dalam kewajiban membayar iuran pendidikan, tetap harus memperhatikan kewajiban lainya yang tidak ditanggung oleh Pemerintah  DKI  Jakarta.

Tidak ada komentar:
Write komentar