Rabu, 25 April 2018

PENTINGNYA STANDAR DALAM PENILAIAN AKREDITASI


Akreditasi  satuan pendidikan merupakan kegiatan penjaminan mutu  yang  dilakukan oleh lembaga independen untuk memberikan penilaian bagi satuan pendidikan  agar berjalan sesuai dengan standard  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.  Menurut undang-undanga nomor 20 tahun2003 Pasal 1 Ayat 12  akreditasi itu adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan acuan yang digunakan sebagai standar adalah delapan standar minimal  yang dikeluarkan oleh Badan standar Nasional Pendidikan  yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan ( SKL)
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar prarana dan Prasarana
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Penilaian Pendidikan
Instumen akreditasi membuat  pertanyaan apakah 8 standar diatas diterap dalam satuan pendidikan.  Dalam Kegiatan  akreditasi tentunya instrument diisi sesuai dengan standar minimimal  yang telah ditetapkan oleh pemerintah tampa standar tersebut  sulit bagi asesor untuk memberikan penilaian yang sama. Standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sampai saat ini khususnya untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan baru  Standar Kompetensi Lulusan ( SKL) dan kurikulum, sedangkan untuk  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta  Standar prarana dan Prasarana masih dalam bentuk draf.
Sebagai contoh yang jadi masalah dalam kegiatan akreditasi :
-          Meniliai kelayakan sarana dan prasara ;
Karena tidak adanya standar yang ditetapkan pemerintah sehingga menilai keberadaan   sarana yang ada sesuai dengan selera masing-masing asesor.

-          Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Pemberian nilai untuk Kompentensi pendukung yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dari manakah sertifikat tersebut berasal, lembaga apa yang mengeluarkannya yang dapat diakui.
Dalam kegiatan akreditasi banyak pendidik memiliki  sertifikat pendukung dari luar negeri  ( yang sering dibanggakan oleh asesi adalah sertifikat internasional ) tapi kita tidak bisa memastikan lembaga yang mengeluarkannya adalah lembaga yang benar-benar kompeten, bisa saja dibuat sendiri yang kita tidak mengetahui keberadaannya.

-          Standar penilaian
Masing-masing lembaga memiliki standar penilaian yang tidak diketahui  sumber rujukannya.
Dari beberapa kasus diatas  dapat diyakini dalam pemberian nilai dalam akreditasi oleh asesor akan kembali kepada tingkat pengetahuan asesor itu sendiri, sehingga nilai yang diberikan tidak akan dapat standar  walau pun ada acuan penilaian akreditasi  yaitu rubrik penilaian, karena rubrik tetap harus didukung dengan standar.
Dari kasus diatas maka untuk mendapat kan satuan yang sesuai dengan stadar pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta menjamin masyarakat mendapat layanan yang baik, maka perlulah kita mendorong Pemerintah untuk menyusun semua standar  sesuai dengan bidang atau program dari satuan pendidikan yang ada.
Dengan adanya standar-standar untuk satuan pendidikan maka penilain akreditasi akan menghasil nilai yang benar-benar standar.

Tidak ada komentar:
Write komentar