Senin, 02 April 2018

SISA LEBIH LEMBAGA NIRLABA BUKAN OBJEK PAJAK

Sisa Lebih yang diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan dari objek pajak.
Yang dimaksud dengan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor. laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Contoh:
Lembaga Nirlaba  yang bergerak di bidang pendidikan dan telah terdaftar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2010 mempunyai sisa lebih sebesar Rp 300 Juta. Maka jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak 2010 (yaitu paling lama 2014) Lembaga  menggunakan seluruh sisa lebih senilai Rp 300 Juta tadi untuk membangun sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, (misalnya untuk membangun gedung olahraga), maka atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak), sehingga tidak ada PPh yang terutang atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut.
Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Badan atau Lembaga Nirlaba yang menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasaranawajib membuat:
  1. Pernyataan bahwa:
    • Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut, dan
    • Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut. pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
  2. Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun; dan
  3. Laporan mengenai penyediaan penggunaan Sisa Lebih dan menyampaikannya kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dalam Lampiran SPT Tahunan PPh.

Tidak ada komentar:
Write komentar