PENTINGNYA STANDAR DALAM PENILAIAN AKREDITASI
Akreditasi
satuan pendidikan merupakan kegiatan penjaminan mutu yang
dilakukan oleh lembaga independen untuk memberikan penilaian bagi satuan
pendidikan agar berjalan sesuai dengan
standard yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah. Menurut
undang-undanga nomor 20 tahun2003 Pasal 1 Ayat 12 akreditasi itu adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, sedangkan acuan yang digunakan sebagai standar adalah delapan
standar minimal yang dikeluarkan oleh
Badan standar Nasional Pendidikan yang
meliputi :
1.
Standar Kompetensi Lulusan ( SKL)
2.
Standar Isi
3.
Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar prarana dan Prasarana
6.
Standar Pembiayaan
7.
Standar Penilaian Pendidikan
Instumen
akreditasi membuat pertanyaan apakah 8
standar diatas diterap dalam satuan pendidikan.
Dalam Kegiatan akreditasi tentunya
instrument diisi sesuai dengan standar minimimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah tampa
standar tersebut sulit bagi asesor untuk
memberikan penilaian yang sama. Standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sampai saat ini khususnya
untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan baru Standar Kompetensi Lulusan ( SKL) dan
kurikulum, sedangkan untuk Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Standar prarana dan Prasarana masih dalam
bentuk draf.
Sebagai
contoh yang jadi masalah dalam kegiatan akreditasi :
-
Meniliai kelayakan sarana dan
prasara ;
Karena
tidak adanya standar yang ditetapkan pemerintah sehingga menilai
keberadaan sarana yang ada sesuai
dengan selera masing-masing asesor.
-
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan
Pemberian
nilai untuk Kompentensi pendukung yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dari
manakah sertifikat tersebut berasal, lembaga apa yang mengeluarkannya yang
dapat diakui.
Dalam
kegiatan akreditasi banyak pendidik memiliki
sertifikat pendukung dari luar negeri
( yang sering dibanggakan oleh asesi adalah sertifikat internasional )
tapi kita tidak bisa memastikan lembaga yang mengeluarkannya adalah lembaga
yang benar-benar kompeten, bisa saja dibuat sendiri yang kita tidak mengetahui
keberadaannya.
-
Standar penilaian
Masing-masing
lembaga memiliki standar penilaian yang tidak diketahui sumber rujukannya.
Dari
beberapa kasus diatas dapat diyakini
dalam pemberian nilai dalam akreditasi oleh asesor akan kembali kepada tingkat pengetahuan
asesor itu sendiri, sehingga nilai yang diberikan tidak akan dapat standar walau pun ada acuan penilaian akreditasi yaitu rubrik penilaian, karena rubrik tetap
harus didukung dengan standar.
Dari
kasus diatas maka untuk mendapat kan satuan yang sesuai dengan stadar pendidikan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta menjamin masyarakat mendapat
layanan yang baik, maka perlulah kita mendorong Pemerintah untuk menyusun semua
standar sesuai dengan bidang atau
program dari satuan pendidikan yang ada.
Dengan
adanya standar-standar untuk satuan pendidikan maka penilain akreditasi akan
menghasil nilai yang benar-benar standar.