Rabu, 25 April 2018

PENTINGNYA STANDAR DALAM PENILAIAN AKREDITASI


Akreditasi  satuan pendidikan merupakan kegiatan penjaminan mutu  yang  dilakukan oleh lembaga independen untuk memberikan penilaian bagi satuan pendidikan  agar berjalan sesuai dengan standard  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.  Menurut undang-undanga nomor 20 tahun2003 Pasal 1 Ayat 12  akreditasi itu adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sedangkan acuan yang digunakan sebagai standar adalah delapan standar minimal  yang dikeluarkan oleh Badan standar Nasional Pendidikan  yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan ( SKL)
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar prarana dan Prasarana
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Penilaian Pendidikan
Instumen akreditasi membuat  pertanyaan apakah 8 standar diatas diterap dalam satuan pendidikan.  Dalam Kegiatan  akreditasi tentunya instrument diisi sesuai dengan standar minimimal  yang telah ditetapkan oleh pemerintah tampa standar tersebut  sulit bagi asesor untuk memberikan penilaian yang sama. Standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sampai saat ini khususnya untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan baru  Standar Kompetensi Lulusan ( SKL) dan kurikulum, sedangkan untuk  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta  Standar prarana dan Prasarana masih dalam bentuk draf.
Sebagai contoh yang jadi masalah dalam kegiatan akreditasi :
-          Meniliai kelayakan sarana dan prasara ;
Karena tidak adanya standar yang ditetapkan pemerintah sehingga menilai keberadaan   sarana yang ada sesuai dengan selera masing-masing asesor.

-          Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Pemberian nilai untuk Kompentensi pendukung yang dibuktikan dengan sertifikat.
Dari manakah sertifikat tersebut berasal, lembaga apa yang mengeluarkannya yang dapat diakui.
Dalam kegiatan akreditasi banyak pendidik memiliki  sertifikat pendukung dari luar negeri  ( yang sering dibanggakan oleh asesi adalah sertifikat internasional ) tapi kita tidak bisa memastikan lembaga yang mengeluarkannya adalah lembaga yang benar-benar kompeten, bisa saja dibuat sendiri yang kita tidak mengetahui keberadaannya.

-          Standar penilaian
Masing-masing lembaga memiliki standar penilaian yang tidak diketahui  sumber rujukannya.
Dari beberapa kasus diatas  dapat diyakini dalam pemberian nilai dalam akreditasi oleh asesor akan kembali kepada tingkat pengetahuan asesor itu sendiri, sehingga nilai yang diberikan tidak akan dapat standar  walau pun ada acuan penilaian akreditasi  yaitu rubrik penilaian, karena rubrik tetap harus didukung dengan standar.
Dari kasus diatas maka untuk mendapat kan satuan yang sesuai dengan stadar pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta menjamin masyarakat mendapat layanan yang baik, maka perlulah kita mendorong Pemerintah untuk menyusun semua standar  sesuai dengan bidang atau program dari satuan pendidikan yang ada.
Dengan adanya standar-standar untuk satuan pendidikan maka penilain akreditasi akan menghasil nilai yang benar-benar standar.

Senin, 02 April 2018

SISA LEBIH LEMBAGA NIRLABA BUKAN OBJEK PAJAK

Sisa Lebih yang diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan dari objek pajak.
Yang dimaksud dengan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
  1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor. laboratorium dan perpustakaan; atau
  3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Contoh:
Lembaga Nirlaba  yang bergerak di bidang pendidikan dan telah terdaftar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2010 mempunyai sisa lebih sebesar Rp 300 Juta. Maka jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak 2010 (yaitu paling lama 2014) Lembaga  menggunakan seluruh sisa lebih senilai Rp 300 Juta tadi untuk membangun sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, (misalnya untuk membangun gedung olahraga), maka atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak), sehingga tidak ada PPh yang terutang atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut.
Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Badan atau Lembaga Nirlaba yang menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasaranawajib membuat:
  1. Pernyataan bahwa:
    • Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut, dan
    • Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut. pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
  2. Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun; dan
  3. Laporan mengenai penyediaan penggunaan Sisa Lebih dan menyampaikannya kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dalam Lampiran SPT Tahunan PPh.

Minggu, 01 April 2018

SKEMA UJI KOMPETENSI L;SK TEKNISI AKUNTANSI



Skema Sertifikasi ini diharapkan dapat pedoman   salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi serta memiliki sikap profesional, jujur, transparan dan bertaqwa di bidang teknisi akuntansi, sehingga bisa mengisi pasar kerja, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Disamping itu Skema ini menjadi salah satu pedoman yang dapat digunakan  oleh  pendidik  dalam  prosebelajar  mengajar,  dan/atau  pelatihan kepada peserta didik, dunia industri dalam rangka merencanakan pengembangan karir para pekerjanya sehingga mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan yang bersifat teknis dan rutin dalam suatu perusahaan sesuai dengan jabatan yang umum dan berlaku dalam struktur organisasi, divisi keuangan suatu perusahaan yang dalam hal ini adalah; Yunior Teknisi Akuntansi (Yunior Accounting/Staff Accounting) dan Senior Teknisi Akuntansi (Accounting Supervisor/Asisten manajer akuntansi)

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standar Isi akuntansi berbasis kompetensi ini harus dapat menjawab tuntutan kebutuhan pekerjaan, yang melingkupi tiga ranah dalam kompetensi, yaitu: skill (ketrampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap dan   prilaku).    Dengan demikian, Standar ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan kemampuan seseorang dalam lingkup sebagai berikut:

a.      Pemahaman konseptual berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan pekerjaaan teknisi akuntansi.
b.      Keterampilan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mendukung  pekerjaan sebagai teknisi akuntansi
c.       Nilai dan prilaku yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaaan sebagai teknisi akuntansi.

Ruang lingkup skema sertifikasi Teknisi akuntansi ini meliputi
 bidang teknisi akuntansi  yang telah disesuaikan dengan Kerangka Kwalifikasi  Nasional Indonesia  (KKNI )  yang meliputi bidang:
a.     Asiseten Yunior Teknisi Akuntansi  level 2  menurut KKNI
b.     Yunior Teknisi Akuntansi level 3 menurut KKNI
c.      Asiseten Senior  Teknisi Akuntansi  level 4  menurut KKNI
d.     Senior Teknisi Akuntansi level 4 menurut KKNI.

B.  Standar Kompetensi Lulusan Teknisi Akuntansi

Dalam naskah akademik SKKNI, dinyatakan beberapa informasi terkait dengan makna kompetensi dan standar kompetensi sebagaimana dinyatakan berikut ini. Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan diku
a)        bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
b)        bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c)        apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
d)        bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
e)        bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan mampu:yang berbeda.

Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus :
a)             Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
b)             Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
c)             Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan.

Selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada.

Sabtu, 31 Maret 2018

SPT PPH Ps 21 dan PPN NIHIL TIDAK PERLU LAPOR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT Nihil.
Pasalnya, mulai tanggal 26 Januari 2018  wajib pajak yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November, SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil, SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil. SPT Masa tersebut tidak wajib dilaporkan dengan beberapa kondisi sebagai berikut: 
1.  SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada masa pajak        yang bersangkutan nihil, disebabkan :
        a.    Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
        b.    Terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji; dan/atau
        c.     Penghasilan seluruh karyawan dibawah PTKP.
Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya surat keterangan domisili (SKD); dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil namun terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor. 
Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa pph pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26, meskipun nihil. 
2.  Prakondisi untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah apabila perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dinyatakan Nihil         pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, Laporan berkala, Laporan keuangan triwulan, dan/atau Perhitungan wajib pajak         tertentu.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
3.  SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut         PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut,  antara lain 
     a.   Penyerahan yang tidak terutang  PPN/PPnBM; 
     b.   Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM; dan/atau 
     c.   Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.
      Hal ini berlaku bagi Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 
Dengan dikeluarkannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 ini, diharapkan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien.(*)



 *) Tulisan ini bersumber dari http://www.pajak.go.id/article/kini-tidak-perlu-lapor-spt-masa-nihil