Minggu, 01 April 2018

SKEMA UJI KOMPETENSI L;SK TEKNISI AKUNTANSI



Skema Sertifikasi ini diharapkan dapat pedoman   salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi serta memiliki sikap profesional, jujur, transparan dan bertaqwa di bidang teknisi akuntansi, sehingga bisa mengisi pasar kerja, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Disamping itu Skema ini menjadi salah satu pedoman yang dapat digunakan  oleh  pendidik  dalam  prosebelajar  mengajar,  dan/atau  pelatihan kepada peserta didik, dunia industri dalam rangka merencanakan pengembangan karir para pekerjanya sehingga mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan yang bersifat teknis dan rutin dalam suatu perusahaan sesuai dengan jabatan yang umum dan berlaku dalam struktur organisasi, divisi keuangan suatu perusahaan yang dalam hal ini adalah; Yunior Teknisi Akuntansi (Yunior Accounting/Staff Accounting) dan Senior Teknisi Akuntansi (Accounting Supervisor/Asisten manajer akuntansi)

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standar Isi akuntansi berbasis kompetensi ini harus dapat menjawab tuntutan kebutuhan pekerjaan, yang melingkupi tiga ranah dalam kompetensi, yaitu: skill (ketrampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap dan   prilaku).    Dengan demikian, Standar ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan kemampuan seseorang dalam lingkup sebagai berikut:

a.      Pemahaman konseptual berkaitan dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan pekerjaaan teknisi akuntansi.
b.      Keterampilan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mendukung  pekerjaan sebagai teknisi akuntansi
c.       Nilai dan prilaku yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaaan sebagai teknisi akuntansi.

Ruang lingkup skema sertifikasi Teknisi akuntansi ini meliputi
 bidang teknisi akuntansi  yang telah disesuaikan dengan Kerangka Kwalifikasi  Nasional Indonesia  (KKNI )  yang meliputi bidang:
a.     Asiseten Yunior Teknisi Akuntansi  level 2  menurut KKNI
b.     Yunior Teknisi Akuntansi level 3 menurut KKNI
c.      Asiseten Senior  Teknisi Akuntansi  level 4  menurut KKNI
d.     Senior Teknisi Akuntansi level 4 menurut KKNI.

B.  Standar Kompetensi Lulusan Teknisi Akuntansi

Dalam naskah akademik SKKNI, dinyatakan beberapa informasi terkait dengan makna kompetensi dan standar kompetensi sebagaimana dinyatakan berikut ini. Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan diku
a)        bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
b)        bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c)        apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
d)        bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
e)        bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan mampu:yang berbeda.

Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus :
a)             Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
b)             Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
c)             Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan.

Selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada.

Tidak ada komentar:
Write komentar