Minggu, 12 Mei 2019

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 (UU RI No. 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan warga belajar. Satuan Pendidikan Nonformal terdiri atas Lembaga Kursus dan Peelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan sejenis

Keberadaan pendidikan nonformal sangatlah diperlukan untuk memenuhi kesempatan pendidikan sepanjang hayat bagi masyarakat  sesuai dengan kebijakan Negara dalam Tap MPR No.IV/MPR/ 1970 jo. Tap No. IV/ MPR / 1978 Tentang GBHN). Jumlah pendidikan nonformal khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan  berdasarkan data refrensi  kementrian Pendidikan nasional sebanyak   8.476 ssatuan
Dalam rangka menjamin mutu pendidikan maka pemerintah mentapkan Standar Nasional Pendidikan  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan  telah dirubah  Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor  23tahun 2013.  Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur  standar yang harus dipenuhi  bagi setiap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Tujuan penjaminan mutu ini untuk melingungi masyarakat mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang layak  dan sesuai dengan tujuan dari pedidikan itu sendiri.
Kegiatan Penjaminan mutu pendidikan diatur dalam  Undang – Undang Republik Indonesia No.20/2003 Pasal 60 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal dilakukan akreditasi, kemudian ditegaskan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No.32/2013) pada Pasal 1 Ayat 28 yang menyatakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
Akreditasi dapat dikatakan sebagai perluasan dari proses evaluasi yang dilembagakan dalam praktik manajemen pendidikan dan terarah pada keluaran (outcome). Kata kunci akreditasi, adalah upaya untuk menerapkan akuntabilitas dan mendorong perbaikan performansi program studi. Maksud dari akuntabilitas program studi yaitu adanya pertanggungjawaban kepada pihak pemerintah, masyarakat, orang tua peserta didik dan kepada peserta didik itu sendiri. Prinsip dasar menyangkut pengelolaan program studi yang didukung oleh berbagai variable organisasi program studi, seperti sumber daya, kurikulum, fasilitas, anggaran, hubungan masyarakat terinstitusi, melalui suatu mekanisme sesuai dengan “basis requarment”. (Asep Sunarya,
Sebagai kontrol dari kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan kegiatan akreditasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep dan praktik manajemen pendidikan sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan. Fokus aktivitas dan proses lebih mengarah kepada evaluasi internal dan eksternal untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu.
Pelaksana kegiatan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional  sesuaPasal 1 Ayat 33 PP RI No.32/2013 menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan pada pasal 2 ayat 1  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2012  Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN),  pada Pasal 2   dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasioanl merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Kegiatan akreditasi bertujuan  antara lain :
1.    Meningkatkan mutu program dan satuan Pendidikan Non Formal
2. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja Pendidikan Non Formal
3.  Mendorong program dan satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutunya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
4.    Memberikan informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pemberian bantuan kepada PNF,
5.   Memberikan informasi dan data yang handal dan akurat kepada direktorat terkait dalam rangka pembinaan PNF.

Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan  telah dirubah  Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor  23tahun 2013 terdapat  delapan standar yang akan diukur dalam akreditasi, berdasarkan hasil penelitian Bangun Prajadi Cipto Utomo dan  Joni Maulindar  menyatakan bahwa komponen akreditasi BAN PNF sebagaimana yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan, baik secara sendiri maupun secara bersama – sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi kerja pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan. Prestasi kerja LKP yang meningkat adalah : kemampuan LKP dalam meningkatkan daya saing para alumnusnya, kejelasan akan program yang diselenggarakan, kompetensi dasar, standar kompetensi, bobot materi dan lainnya yang berhubungan dengan hasil capaian terhadap materi pembelajarannya, mampu membuat komposisi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga prosses pembelajaran dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas, professional dan berdaya saing, kemampuan mengelola tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan penguji yang memenuhi kriteria standar dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap peserta didiknya dengan optimal, mampu memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap proses pembelajaran, memiliki Sistem Informasi Manajemen yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan kebijakan LKP terhadap pihak lain, berkomitmen dalam pengelolaan program – program kursus, telah melakukan standar pembiayaan dengan baik, serta membuat system penilaian dengan baik, sehingga mampu meningkatkan prestasi kerja LKP, sebagai sebuah standar yang harus dikerjakan. Secara umum pengelolaan LKP di Soloraya telah melaksanakan perintah undang – undang dalam pengelolaannya, dengan demikian tidak ada keraguan bagi para peserta didik (pengguna) pendidikan non formal untuk memanfaatkan jasanya dalam meningkatkan kompetensi yang sesuai kebut
Dikemukakan pula oleh Tola Burhanudin (1999), bahwa hasil evaluasi akuntabilitas dan perbaikan program studi efektif ditetapkan oleh beberapa pertimbangan dari system pengelolaan yaitu:
1) kepercayaan data terhadap kualitas sekolah,
2) keseimbangan antara akuntabilitas dan perbaikan sekolah,
3) analisis data keluaran melalui evaluasi diri,
4) kebutuhan untuk mengembangkan program diperlukan monitoring performansi peserta didik tingkat local, rayon dan propinsi, dan
5) kepentingan performansi program studi tidak hanya berakhir pada dirinya, tetapi sebagai langkah awal dalam proses perencanaan untuk perbaikan.

Instrumen akreditasi harus memuat butir butir  yang  dapat menggukur apakah satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah serta dapat mengukur kinerja. Pelaksanakan kegiatan proses akreditasi harus dilakukan oleh orang yang memahami serta mempunyai kecakapan dalam mengukur dan menilai standar kompetensi lulusan, kurikulum,  pendidik dan tenaga kependidikan, saranan dan prasaranan serta prose pembelajaran.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 dan No.32 Tahun 2013  Tentang Standar Nasional Pendidikan lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. Standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.

Standar  isi menurut Pasal 5  PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013 Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Standar proses  menurut Pasal 19  PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013  merupakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan  fisik serta psikologis peserta didik,  dalamproses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.  Satuan pendidikan harus melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Standar Kompetensi Lulusan menurut Pasal 25 PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013 digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan  yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah  yang  mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan  dan pada 27 Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah  dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Standar Pendidik menurut Pasal 28 PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013 harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Tenaga Kependidikan  untuk lembaga kursus dan pelatihan menurut Pasal 35 PP  N0. 19/2005  dan  No.32 Tahun 2013 sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

Standar Sarana dan Prasaranan menurut Pasal 42  PP  N0. 19/20 dan  No.32 Tahun 2013 setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap  Setiap satuan pendidikan wajib emiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,  tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan  berkelanjutan.

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan menurut Pasal 49 PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,  keterbukaan, dan akuntabilitas

Standar Pembiayaan menurut Pasal 62 PP  N0. 19/2005 dan  No.32 Tahun 2013 terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan  sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik  untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan sedangkan biaya operasi satuan pendidikan meliputi
a.    gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala  tunjangan yang melekat pada gaji,
b.    bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.    biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatan kwalitas  Pengelolaan  secara umum  dan hasil lulusan Kursus dan Pelatihan diantaranya menerbitkan regulasi sebagai acuan bagi semua pihak yang berkepentingan. Regulasi yang telah ditetapkan oleh antara lain

  1. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi  peserta  Didik Kursus - Belajar Mandiri 
  2. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus  dan Pelatihan
  3. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada  Kursus dan Pelatihan
  4. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus  
  5. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu  Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 127  Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan prasarana Lembaga kursus dan Pelatihan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 131 Tahun 2014  tentang Standar Standar  Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga kering dan Bunga Buatan, Pijat Pengobatan Refleksi dan Teknisi Akuntansi
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Sarana dan Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, jaringan Komputer, Las Busur Manual, Perkarya Kesehatan dan Teknisi Komputer
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor  033 Tahun 2017 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan



DAFTAR  PUSTAKA
Asep Suryana, ditasU Sertifikasi Dan Upaya Penjaminan Mutti Pendidikan,  JURNAL Administrasi Pendidikan Vol. m , Nomor 2 Oktober 2005:1-14
BAN PAUD dan PNF 2018, Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, https://www.banpaudpnf.or.id/upload/  download/center/Materi%202.%20Kebijakan%20dan%20Mekanisme%20Akreditasi %20BAN%20P_1531725269.pdf
Bangun Prajadi Cipto Utomo dan  ulindar, ANALISA PENGARUH KOMPONEN AKREDITASI TERHADAP PRESTASI KERJA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN DI SOLORAYA Jurnal SAINSTECH Politeknik Indonusa Surakarta ISSN : 2355-5009 Vol. 1 Nomor 6 Desember 2016 42 STMIK Duta Bangsa Surakarta
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendikbud Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  http://kursus.kemdikbud.go.id/site/ kebijakan2.php ?kodekeb=5#
Keputusan Mendikbud Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF. 
Tola Baharudin, 1999. Akuntabilitas dan Perbaikan Sekolah  . Jakarta: Pusisjian Balitbang Dikbud.
Sri Wening, AKREDITASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI SECARA BERKESINAMBUNGAN, Seminar Internasional, ISSN 1907-2066

Tidak ada komentar:
Write komentar