AKREDITASI PAUD DAN PNF
Pelaksana
kegiatan akreditasi untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional sesuai Pasal 1 Ayat 33 PP RI No.32/2013
menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan
oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan pada pasal 2
ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 tahun 2012 Akreditasi
yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), pada Pasal 2
dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasioanl merupakan badan nonstruktural
yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
Kegiatan
akreditasi bertujuan antara lain :
1. Meningkatkan
mutu program dan satuan Pendidikan Non Formal
2. Memanfaatkan
semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan
dan mengembangkan kinerja Pendidikan Non Formal
3. Mendorong
program dan satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutunya secara
bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi,
regional, nasional, bahkan internasional;
4. Memberikan
informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pemberian bantuan kepada
PNF,
5. Memberikan
informasi dan data yang handal dan akurat kepada direktorat terkait dalam
rangka pembinaan PNF.