Sabtu, 23 Januari 2016

Standar Kompetensi Lulusan Program Strata Satu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015  tentang Standar Pendidikan Nasional menetapkan Rumusan capaian pembelajaran lulusan wajib mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Acuan yang digunakan sebagai alat ukur  dalam proses pembelajaran dan proses penilaian  harus tertuang dalam Standar kompetensi lulusan sebagai standar minimal kemampuan lulusan  
Dalam standar Kompetensi lulusan haru capaian pembelajaran harus mengcakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari  internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.

Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait  pembelajaran, mencakup:
a.   keterampilan umum sebagai kemampuan kerja  umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan  sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b.   keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.


RUMUSAN SIKAP


Setiap lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi harus
memiliki sikap sebagai berikut:
a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b.   menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
c.   berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d.   berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e.   menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f.    bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.   taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h.  menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i.    menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j.    menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

RUMUSAN  KETERAMPILAN UMUM
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:

  1. a.    mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. b.   mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. c.    mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  4. d.   menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. e.    mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. f.     mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  7. g.    mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

h.      mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola  membelajaran secara mandiri; dan mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan  menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi