Standar Kompetensi Lulusan Program Strata Satu
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun
2015 tentang Standar Pendidikan Nasional
menetapkan Rumusan capaian pembelajaran lulusan wajib mengacu
pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan memiliki
kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Acuan
yang digunakan sebagai alat ukur dalam
proses pembelajaran dan proses penilaian
harus tertuang dalam Standar
kompetensi lulusan sebagai standar minimal
kemampuan lulusan
Dalam
standar Kompetensi lulusan haru capaian pembelajaran harus mengcakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
Sikap merupakan perilaku benar dan
berbudaya sebagai hasil dari internalisasi
dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan
sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa, penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep,
teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu
secara sistematis
yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa,
penelitian dan/atau pengabdian kepada
masyarakat yang
terkait pembelajaran.
Keterampilan merupakan kemampuan
melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori,
metode, bahan,
dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa,
penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat
yang terkait pembelajaran, mencakup:
a. keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum
yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan
lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan
b. keterampilan khusus sebagai kemampuan
kerja khusus
yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
RUMUSAN
SIKAP
Setiap lulusan program pendidikan
akademik, vokasi, dan profesi harus
memiliki sikap sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan
peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga
dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab
pada negara dan bangsa;
e. menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan
orisinal orang lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika
akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas
pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j. menginternalisasi semangat kemandirian,
kejuangan, dan kewirausahaan.
RUMUSAN KETERAMPILAN
UMUM
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki
keterampilan umum sebagai berikut:
- a. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
- b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
- c. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- d. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- e. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- f. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- g. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;