Selasa, 10 Desember 2019

AKREDITASI PAUD DAN PNF


Pelaksana kegiatan akreditasi untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional  sesuai Pasal 1 Ayat 33 PP RI No.32/2013 menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan pada pasal 2 ayat 1  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2012  Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN),  pada Pasal 2   dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasioanl merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

Kegiatan akreditasi bertujuan  antara lain :
1.    Meningkatkan mutu program dan satuan Pendidikan Non Formal
2. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja Pendidikan Non Formal
3.  Mendorong program dan satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutunya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
4.    Memberikan informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pemberian bantuan kepada PNF,
5.   Memberikan informasi dan data yang handal dan akurat kepada direktorat terkait dalam rangka pembinaan PNF.

Tidak ada komentar:
Write komentar