Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 (UU RI No. 20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa Pendidikan
Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan
dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan warga belajar.
Satuan Pendidikan Nonformal terdiri atas Lembaga Kursus dan Peelatihan,
kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, dan majelis taklim serta
satuan pendidikan sejenis
Keberadaan
pendidikan nonformal sangatlah diperlukan untuk memenuhi kesempatan pendidikan sepanjang
hayat bagi masyarakat sesuai dengan kebijakan Negara
dalam Tap MPR No.IV/MPR/ 1970 jo. Tap No. IV/ MPR / 1978 Tentang GBHN). Jumlah
pendidikan nonformal khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan berdasarkan data refrensi kementrian Pendidikan nasional sebanyak 8.476
ssatuan
Dalam
rangka menjamin mutu pendidikan maka pemerintah mentapkan Standar Nasional
Pendidikan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan telah dirubah
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor
23tahun 2013. Dalam Peraturan
Pemerintah tersebut diatur standar yang
harus dipenuhi bagi setiap penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia. Tujuan penjaminan mutu ini untuk melingungi masyarakat
mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang layak
dan sesuai dengan tujuan dari pedidikan itu sendiri.
Kegiatan
Penjaminan mutu pendidikan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.20/2003
Pasal 60 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal dilakukan akreditasi,
kemudian ditegaskan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No.32/2013) pada Pasal 1 Ayat 28
yang menyatakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi
dapat dikatakan sebagai perluasan dari proses evaluasi yang dilembagakan dalam
praktik manajemen pendidikan dan terarah pada keluaran (outcome). Kata kunci
akreditasi, adalah upaya untuk menerapkan akuntabilitas dan mendorong perbaikan
performansi program studi. Maksud dari akuntabilitas program studi yaitu adanya
pertanggungjawaban kepada pihak pemerintah, masyarakat, orang tua peserta didik
dan kepada peserta didik itu sendiri. Prinsip dasar menyangkut pengelolaan
program studi yang didukung oleh berbagai variable organisasi program studi,
seperti sumber daya, kurikulum, fasilitas, anggaran, hubungan masyarakat
terinstitusi, melalui suatu mekanisme sesuai dengan “basis requarment”. (Asep
Sunarya,
Sebagai
kontrol dari kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan kegiatan akreditasi
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep dan praktik manajemen
pendidikan sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan. Fokus aktivitas dan
proses lebih mengarah kepada evaluasi internal dan eksternal untuk memperoleh
pengakuan dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu.
Pelaksana
kegiatan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional sesuaPasal 1 Ayat 33 PP RI No.32/2013
menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan
oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) dan pada pasal 2
ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 tahun 2012 Akreditasi
yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), pada Pasal 2
dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasioanl merupakan badan nonstruktural
yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
Kegiatan
akreditasi bertujuan antara lain :
1. Meningkatkan
mutu program dan satuan Pendidikan Non Formal
2. Memanfaatkan
semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan
dan mengembangkan kinerja Pendidikan Non Formal
3. Mendorong
program dan satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutunya secara
bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi,
regional, nasional, bahkan internasional;
4. Memberikan
informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pemberian bantuan kepada
PNF,
5. Memberikan
informasi dan data yang handal dan akurat kepada direktorat terkait dalam
rangka pembinaan PNF.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan
telah dirubah Peraturan Peraturan
Pemerintah Nomor 23tahun 2013 terdapat delapan standar yang akan diukur dalam
akreditasi, berdasarkan hasil penelitian Bangun Prajadi Cipto Utomo dan Joni Maulindar menyatakan bahwa komponen akreditasi BAN PNF
sebagaimana yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan, baik secara
sendiri maupun secara bersama – sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
prestasi kerja pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan. Prestasi kerja LKP yang
meningkat adalah : kemampuan LKP dalam meningkatkan daya saing para alumnusnya,
kejelasan akan program yang diselenggarakan, kompetensi dasar, standar
kompetensi, bobot materi dan lainnya yang berhubungan dengan hasil capaian
terhadap materi pembelajarannya, mampu membuat komposisi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, sehingga prosses pembelajaran dapat menghasilkan peserta
didik yang berkualitas, professional dan berdaya saing, kemampuan mengelola
tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan penguji yang memenuhi kriteria standar
dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap peserta didiknya dengan
optimal, mampu memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap proses pembelajaran,
memiliki Sistem Informasi Manajemen yang berkaitan dengan penyebaran informasi
dan kebijakan LKP terhadap pihak lain, berkomitmen dalam pengelolaan program –
program kursus, telah melakukan standar pembiayaan dengan baik, serta membuat
system penilaian dengan baik, sehingga mampu meningkatkan prestasi kerja LKP,
sebagai sebuah standar yang harus dikerjakan. Secara umum pengelolaan LKP di
Soloraya telah melaksanakan perintah undang – undang dalam pengelolaannya,
dengan demikian tidak ada keraguan bagi para peserta didik (pengguna)
pendidikan non formal untuk memanfaatkan jasanya dalam meningkatkan kompetensi
yang sesuai kebut
Dikemukakan
pula oleh Tola Burhanudin (1999), bahwa hasil evaluasi akuntabilitas dan
perbaikan program studi efektif ditetapkan oleh beberapa pertimbangan dari
system pengelolaan yaitu:
1)
kepercayaan data terhadap kualitas sekolah,
2)
keseimbangan antara akuntabilitas dan perbaikan sekolah,
3)
analisis data keluaran melalui evaluasi diri,
4)
kebutuhan untuk mengembangkan program diperlukan monitoring performansi peserta
didik tingkat local, rayon dan propinsi, dan
5)
kepentingan performansi program studi tidak hanya berakhir pada dirinya, tetapi
sebagai langkah awal dalam proses perencanaan untuk perbaikan.
Instrumen
akreditasi harus memuat butir butir
yang dapat menggukur apakah
satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Pemerintah serta dapat mengukur kinerja. Pelaksanakan kegiatan proses
akreditasi harus dilakukan oleh orang yang memahami serta mempunyai kecakapan
dalam mengukur dan menilai standar kompetensi lulusan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, saranan dan
prasaranan serta prose pembelajaran.
Menurut
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 dan No.32
Tahun 2013 Tentang Standar
Nasional Pendidikan lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. Standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
Standar isi menurut Pasal 5 PP N0.
19/2005 dan No.32 Tahun 2013 Standar isi mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
Standar proses menurut Pasal
19 PP
N0. 19/2005 dan No.32 Tahun 2013 merupakan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik,
dalamproses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Satuan pendidikan harus melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
Standar Kompetensi Lulusan menurut Pasal
25 PP N0. 19/2005 dan No.32 Tahun
2013 digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan yang
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah
yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dan pada 27 Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Standar Pendidik menurut
Pasal 28 PP N0. 19/2005 dan No.32 Tahun
2013 harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan
untuk lembaga kursus dan pelatihan menurut Pasal 35 PP N0. 19/2005 dan No.32 Tahun
2013 sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara,
teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Standar Sarana dan Prasaranan
menurut Pasal 42 PP N0. 19/20 dan No.32 Tahun
2013 setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap Setiap satuan pendidikan wajib emiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja,ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
bermain,tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan menurut Pasal 49 PP N0. 19/2005
dan No.32 Tahun
2013Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas
Standar Pembiayaan menurut
Pasal 62 PP N0. 19/2005 dan No.32 Tahun
2013 terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan sedangkan biaya operasi satuan pendidikan
meliputi
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatan
kwalitas Pengelolaan secara umum
dan hasil lulusan Kursus dan Pelatihan diantaranya menerbitkan regulasi
sebagai acuan bagi semua pihak yang berkepentingan. Regulasi yang telah
ditetapkan oleh antara lain
- Peraturan Mendiknas Republik
Indonesia No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi peserta
Didik Kursus - Belajar Mandiri
- Peraturan Mendiknas Republik
Indonesia No.40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Mendiknas Republik
Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Mendiknas Republik
Indonesia No.42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
- Peraturan Mendiknas Republik
Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 127
Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan prasarana Lembaga kursus dan
Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 131 Tahun 2014 tentang Standar Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga kering dan
Bunga Buatan, Pijat Pengobatan Refleksi dan Teknisi Akuntansi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Sarana dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, jaringan Komputer, Las Busur
Manual, Perkarya Kesehatan dan Teknisi Komputer
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubilik Indonesia Nomor 033 Tahun 2017 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
DAFTAR PUSTAKA
Asep Suryana, ditasU Sertifikasi Dan Upaya Penjaminan Mutti
Pendidikan, JURNAL Administrasi Pendidikan Vol. m
, Nomor 2 Oktober 2005:1-14
Bangun Prajadi Cipto Utomo dan ulindar, ANALISA PENGARUH KOMPONEN AKREDITASI
TERHADAP PRESTASI KERJA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN DI SOLORAYA Jurnal
SAINSTECH Politeknik Indonusa Surakarta ISSN : 2355-5009 Vol. 1 Nomor 6 Desember
2016 42 STMIK Duta Bangsa Surakarta
Undang-Undang Republik
Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendikbud
Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
Keputusan Mendikbud
Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M
dan BAN-PNF.
Tola Baharudin, 1999.
Akuntabilitas dan Perbaikan Sekolah .
Jakarta: Pusisjian Balitbang Dikbud.
Sri Wening, AKREDITASI
SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI SECARA BERKESINAMBUNGAN, Seminar
Internasional, ISSN 1907-2066